Kadis Sosial Propinsi Menjelaskan Terkait Pertemuan nya Dengan LBH Kepton.


 

Halsel - Fbinews

Muhammad Ismail Kadis Propinsi Maluku Utara (Malut) saat di hubungi Media Fbinews Lewat WhatsAp pribadi nya menjelaskan terkait pertemuan nya dengan LBH Kepton Selaku Kuasa Hukum Pihak Pemohon selasa 7/2/2022.

Kadinsosprop mengatakan, dalam pertemuan saya dengan LBH Kepton itu tidak ada kesepakatan tetapi saya sampaikan Bahwa, karna ini bisa berpotensi komplik, untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpropokasi sebab sampai detik ini pemerintah daerah menunggu petunjuk pusat ucap muhammad ismail.

"oleh sebab itu, untuk mendorong pemerintah pusat agar di proses lebih cepat kami berjanji bersama - sama (Bersepakat) akan bertemu Sekjen kementerian sosial di jakarta akan tetapi harus menyiapkan data pembanding atau nama - nama penerima bantuan untuk di kroscek data sekaligus memastikan apa kendala penyaluran bantuan ini ucap kadinsosprop.

Kadis sosial juga menambahkan karna ini putusan hukum maka harus di laksanakan sesuai dengan hukum, dan pada intinya kedatangan ketua LBH Kepton ini untuk komfirmasi dengan pemerintah daerah terkait data, jadi nanti data lbh kepton dan data dari pengadilan kemudian diberikan ke kementerian sosial untuk di Validasi barulah di tetapkan, dan penetapan data itu bukan dari LBH Kepton tetapi dari daerah tegas nya.

Sementara Direktur LBH Kepton La ode Zulfikar Nur dikutif dari media Kieraha mengatakan bahwa, pertemuan dengan kadis sosial propinsi malut ini dapat menyelesaikan keraguan pemerintah pusat akan data yang belum selesai di identifikasi ucap nya.

Zulfikar juga mengatakan, informasi terakhir dari kementerian sosial melalui surat yang di kirimkan ke LBH Kepton tanggal 16 desember 2022 itu meminta kami mengkroscek kepastian data yang sudah masuk ke kementerian sosial sekitar 98.000 KK dan kemudian saya ke pengadilan lagi untuk menyetorkan sisa data yang ada tegas nya.

" La Ode Zulfikar Nur Juga menjelaskan bahwa, data Eks pengunsi maluku utara mencapai 53.000 KK sesuai putusan pengadilan yang di peroleh LBH Kepton namun dari jumlah yang ada masih ada warga yang belum melapor ucapnya.

Jadi data LBH Kepton sama dengan data pemeruntah daerah tinggal di kroscek kembali artinya kalau misalnya ada yang sudah terima 7 juta maka menunggu sisanya akan dibayar dan akan dibayar sesusi dengan amar putusan sebesar 18.500.000. (LM. Tahapary)

 Advertisement Here
 Advertisement Here