Polda Kalteng Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Emas Ilegal


Kalteng - FBINEWS 
 
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap empat kasus operasi penambangan emas ilegal, dengan total Sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes. Pol. Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H., pada saat press realase di Mapolda Kalteng, Selasa (23/08/2022).

Dirreskrimsus Polda Kalteng dari empat kasus yanhg ditangani Polda Kalteng, tiga di ataranya sebagai penedah atau penampung hasil penambangan emas. Kemudian satu kasus lagi adalah pertambangan. “Untuk hasil dari Operasi PETI Telabang Tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng,” ujarnya.

Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk tingkat Polres jajaran Polda Kalteng, Ia menyebutkan, ada sembilan Polres sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. “Jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang,” jelasnya.

Perwira Melati Tig aitu juga menambahkan bahwa saat ini yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat berat serta pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas. “Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng menambahkan bahwa pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan. “Kita dari Polda Kalteng dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng,” tutupnya.

Source: humaspolri 

 Advertisement Here
 Advertisement Here