PT. Chang Shin (Nike Garut) Belum Juga Bayar Lunas Kewajibannya Kepada PT. Han Jin Konstruksi


GARUT - FBINEWS.NET


PT. Han Jin Konstruksi Indonesia, beralamat di Jl. Modern Industri III/4A, Kawasan Industri Modern Cikande, Nambo Ilir, Kibin, Serang Banten (“PT. Han Jin”), mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT. Chang Shin Reksa Jaya, beralamat di Jl. Raya Leles No.134, Ciburial, Leles, Garut, Jawa Barat (“PT. Chang Shin”)/(Nike Garut) karena telah lalai dan tidak beritikad baik memenuhi kewajiban membayar lunas sisa nilai kontrak dan atau biaya-biaya pekerjaan tambahan terkait Proyek Pembangunan RJ Construction - Phase 2, yaitu bangunan pabrik berikut fasilitas pendukungnya di atas sebidang tanah di Jl. Raya Leles No. 134, Kampung Karang Mekar, Desa Ciburial, Leles, Garut pada periode tahun 2018 s/d 2019. Padahal bangunan tersebut telah digunakandan dinikmati hingga saat ini oleh PT. Chang Shin.



Gugatan wanprestasi yang diajukan PT. Han Jin telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Garut pada tanggal 6 September 2021 dengan register Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Garut dan hari ini, Selasa (28/9/2021) merupakan sidang lanjutan berdasarkan surat panggilan sidang tertanggal 6 September 2021.


Melalui Kuasa Hukum PT. Han Jin Konstruksi Indonesia, Tabrani Abby, S.H., M.Hum melalui pers realese-nya menyampaikan bahwa PT. Han Jin sebagai kontraktor mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT. Chang Shin sebagai pemberi kerja atau Pengguna Jasa Konstruksi berdasarkan Perjanjian Konstruksi tanggal 17 September 2018 serta beberapa Addendum masing- masing bulan April, Oktober dan Desember 2019. Seluruh pekerjaan atau Lingkup Pekerjaan (Drawing) Proyek Pembangunan RJ Construction sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Konstruksi dan Addendum- Addendum di atas telah diselesaikan oleh PT. Han Jin sesuai Time For Completion/Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan dan telah pula diserahkan dan diterima dengan baik dan digunakan oleh PT. Chang Shin.


"Selama menjalankan pekerjaannya PT. Han Jin telah menerima perintah atau permintaan dari PT. Chang Shin, untuk melakukan pekerjaan- pekerjaan tambahan lain diluar Lingkup Pekerjaan (Drawing) Proyek Pembangunan RJ Construction yang telah ditentukan dalam Perjanjian Konstruksi dan Addendum-Addendum di atas. Akibat dari permintaan tersebut PT. Han Jin (kontraktor) telah mengeluarkan biaya- biaya tambahan atau talangan yang ditanggung lebih dulu oleh PT. Han Jin demi memenuhi kepuasan PT. Chang Shin (Pemberi Kerja/Pengguna Jasa Komstruksi). Guna memastikan akurasi perhitungan keseluruhan biaya-biaya pekerjaan PT. Han Jin menunjuk quantity surveyor, yaitu PT. Quanusa Konsultan sebagai lembaga independent gunam membuatrekalkulasi biaya-biaya pekerjaan baik berdasarkan nilai kontrak seuai Perjanjian Konstruksi dan Addendum- Addendum maupun biaya-biaya pekerjaan tambahan lain yang dimintakan oleh PT. Chang Shin,"


"Adapun hasil rekalkulasi PT. Quanusa Konsultan menyatakan bahwa keseluruhan biaya-biaya pekerjaan baik berdasarkan nilai kontrak Perjanjian Konstruksi, Addendum- Addendum maupun biaya-biaya pekerjaan tambahan lainnya adalah sebesar Rp.217.258.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah) tidak termasuk PPN, dan Rp.238.983.800.000,- (dua ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) termasuk PPN. Dimana atas jumlah tersebut PT. Chan Sin telah melakukan pembayaran kepada PT. Han Jin sebesar Rp.177.028.747.500,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) dan masih terdapat kurang bayar sebesar Rp.61.955.052.500,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta lima puluh dua ribu lima ratus Rupiah). Jumlah rekalkulasi tersebut sudah termasuk biaya Retensi pekerjaan,"


"Sehubungan dengan kurang bayar tersebut PT. Han Jin telah memberitahukan, meminta, mengingatkan PT. Chang Shin untuk memenuhi kewajibannya melunasi kurang bayar tersebut. PT. Han Jin telah menyampaikan surat teguran pertama maupun kedua kepada PT. Chang Sin pada bulan Mei 2021. Akan tetapi hingga PT. Han

Jin mendaftarkan gugatannya ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut, PT. Chang Shin belum / tidak juga merespon, menanggapi apalagi memenuhi kewajibannya,"


"Sebagai akibat dari kelalaian atau perbuatan wanprestasi serta itikad tidak baik yang dilakukan oleh PT. Chang Sin, maka PT. Han Jin mengalami kerugian materiil sebesar Rp.61.955.052.500,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta lima puluh dua ribu lima ratus Rupiah), termasuk didalamnya biaya atas retensi pekerjaan dan immaterial serta bunga dari sisa kewajiban yang belum dibayarkan tersebut,"


"PT. Han Jin (Penggugat) memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Garut melalui majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita Sita Jaminan terhadap barang-barang milik PT. Chang Shin (Tergugat), yaitu: tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Leles No. 134, Kp. Mekar RT. 002 RW. 008, Desa Cibunal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang hingga saat ini digunakan sebagai lahan pabrik produksi sepatu sepatu merk “Nike” PT. Han Jin tetap membuka kesempatan dan meminta itikad baik dari PT. Chang Shin untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana diuraikan di atas".Tutup Kuasa Hukum PT. Han Jin Konstruksi Indonesia, Tabrani Abby, S.H., M.Hum.


(Team FBINEWS)

 Advertisement Here
 Advertisement Here