Gagalkan Narkoba Senilai Rp 50 M, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu Diapresiasi Publik



Banten - Fbinews

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus berkomitmen dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Tangsel.

Tindakan ini dilakukan demi melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya narkoba.

Bukan hanya kata-kata, terbukti Polres Tangsel kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditaksir senilai Rp 50 miliar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui narkoba tersebut disita dari pengedar yang berjejaringan dari Malaysia.

Dalam pengungkapan ini, Polres Tangsel telah menetapkan empat tersangka yang berinisial AF, R, D dan AS.

Polres Tangsel menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34.5 kilogram dari jaringan tersebut.

Keberhasilan Jajaran Polres Tangerang Selatan dalam menggagalkan aksi peredaran narkoba ini pun berbuah apresiasi dari berbagai kalangan.

Hal itu diutarakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI), Dedi Siregar, di Jakarta, melalui siaran persnya, Kamis (22/12/2022).

“Kami apresiasi langkah Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu & Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus beserta jajarannya yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34.5 kilogram dari jaringan tersebut,” ujarnya.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here