Tim Puma Polres Banyuasin Berhasil Amankan DPO Pelaku Curas Yang Menewaskan Pasutri

 


BANYUASIN – FBIPOST 

Kerja keras Anggota Opsnal Polres Banyuasin akhirnya membuahkan hasil. Dimana DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau, yang mengakibatkan pasangan suami istri (Pasutri) yakni Sunardi (55) dan Sri Narti (43) berhasil diamankan.

DPO pelaku Curas yakni Kevin alias Peni (42) berhasil diamankan anggota Opsnal Polres Banyuasin pada minggu 31 Oktober 2022 saat sedang bersembunyi di pondok sawah di Dusun Sungai Keladi Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan SH. Yang mana dikatakan Damidjan bahwa anggota Opsnal Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan DPO tindak pidana curas yang mengakibatkan pasutri meninggal dunia.

“Dari informasi masyarakat DPO pelaku Curas Kevin Alias Peni sedang bersembunyi di sebuah Pondok sawah di Dusun Sungai Keladi Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, sekira jam 07.00 WIB Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polairud Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan dengan menembakkan senjata api ke arah anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. 1 pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver dengan gagang warna putih,” kata Damidjan.

Damdijan menjelaskan bahwa kronologis kejadian Curas ini terjadi pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira jam 08.00 WIB di RT 08 Dusun III Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, dengan cara pelaku Curas masuk melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban.

“Kemudian pelaku Curas mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban dengan kedua tangan diikat ke belakang dengan menggunakan tali ban dalam, selanjutnya mengacak-acak rumah korban mencari benda, kedua korban meninggal dunia dan ditemukan di TKP ruangan terpisah,” beber Damidjan.

Dari kejadian ini kerugian materi dan jiwa dimana korban Sunardi menderita luka robek dibagian kuping sebelah kanan, luka robek samping dagu sebelah kiri, luka memar dibagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian atas kening sebelah kiri dan luka robek dibagian kepala belakang,

Sementara korban Sri Narti menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar bagian mata sebelah kiri.”Akibat dari peristiwa kejadian tersebut korban menderita kerugian materi yakni 1 Kalung emas seberat 2 suku.

“Kemudian cincin emas 3 buah masing – masing 1/2 suku, rokok seluruhnya Rp. 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting – anting sebelah 1/4 gram dan uang tunai Rp. 232.930.000 jadi kerugian seluruhnya diderita oleh korban Rp. 383.930.000,” papar Damidjan.

“Modus operandi para pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan besi, kemudian saat sudah didalam rumah korban para pelaku mengikat dan memukul korban hingga meninggal dunia, selanjutnya para pelaku mengambil barang barang berharga di dalam rumah korban,” pungkas Damidjan.

Source : humaspolri 
 Advertisement Here
 Advertisement Here