Sat Pol Airud Polres Lombok Timur Tangkap 11 Terduga Penangkap Ikan Dengan Bahan Kimia



Lombok-fbipost


Sat Pol Airud Polres Lombok Timur berhasil menangkap 11orang terduga penangkap ikan dengan menggunakan bahan Kimia jenis Potassium di Gili Kere, Desa  Maringkik, Kecamatan  Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Kamis ( 10/11/22), pukul 05.00 wita.


Kasat Pol Airud Polres Lombok Timur AKP Sudarman S.Sos menerangkan, 11 orang terduga diamankan karena menangkap ikan menggunakan Bahan Kimia jenis Ptassium yang dimana hal tersebut tidak diperbolehkan  karena melangar Pasal 8 Ayat (1) Jo pasal 84 ayat (1) UU. RI. No 31 tahun 2004 tentang perikanan.


Lebih lanjut Sudarman menerangkan, penangkapan 11 orang terduga berkat adanya laporan Masyarakat pada pukul 01.00 wita dan menerangkan bahwa ada beberapa orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan Kimia Jenis potassium, menindak lanjuti hal tersebut kami dari Satuan Pol Airud langsung melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama sekira pukul 05.00 wita, para terduga berhasil kami tangkap lengkap dengan beberapa barang bukti ,jelasnya.


Sementara itu Kapolres Lombok Timur melalui P.S, Kasi Humas Iptu Nikolas Osman menerangkan adapun 11 orang terduga masing – masing berinisial; : AH,R, LS,SA, SU, MN, US, M, R, A dan SO, lebih lanjut Osman mengungkapkan “ Sat Pol Airud jug berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain; 6 (Enam)  buah panah ikan, 11 ( sebelas) buah sorok, 11 (sebelas) buah bosang,44 (empat puluh empat) biji racun yang diduga potassium,292 (dua ratus Sembilan puluh dua) ekor ikan puntik ukuran antara 10 cm  hingga 25 cm , 258 ekor ikan jenis bante ukuran antara 10 cm hingga 20 cm , 136 ekor ikan jenis Buluk ukuran antara 5 cm hingga 15 cm, saat ini Sebelas orang terduga dan barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut.


Iptu Nikolas Osman menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk bersama – sama mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk UU. RI. No 31 tahun 2004 tentang perikanan.pungkasnya.


Source: Humaspolri 
 Advertisement Here
 Advertisement Here