Pakai Alat Buatan Sendiri, Begini Modus Pelaku Pembobolan ATM Bank


JAKARTA –FBIPOST 


Polisi menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Jakarta Barat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat buatan sendiri

“Modus operandi dengan cara tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transkasi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Dengan tangkai besi berbentuk obeng buatan sendiri, tersangka menahan tempat keluar uang sehingga mesin ATM tersebut rusak. Komplotan tersebut mengulang beberapa kali aksi kejahatannya di tempat berbeda.

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Haris, mereka telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta. Para pelaku kerap menyasar ATM yang model lama dan berada di tempat yang jauh dari keramaian.

“Total kerugian yang dialami salah satu bank swasta tersebut sebesar Rp400 juta,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Jakarta Barat. Mereka terdiri dari tiga kelompok.


Adapun kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.

Aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATMnya.

Berawal dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kesebelas pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.


“Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 tersangka HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kemudian tiga residivis lainnya, yakni AMT, DU, dan KS dikenakan pasal berlapis yakni 486 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman maksimal 363 ayat 2 KUHP.

(**)
 Advertisement Here
 Advertisement Here