Hampir 1 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rendi berhasil diringkus Tim Macan Linggau



Sumsel.-Fbinews


Tersangka utama kasus pengeroyokan terjadi pada selasa (1/11/2022) silam berhasil diamankan Tim Macan Linggau, Senin (28/11/2022)

 

Hampir 1 (satu) bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya tersangka Dendi Wijaya (27) berhasil dibekuk Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Linggau Polda Sumsel. Yang sebelumnya telah diamankan Mang Din rekan Dendi saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Dendi merupakan pelaku utama penusukan terhadap korban Ahmad Yani alias Ete (60) yang terjadi beberapa waktu yang lalu di pinggir jalan Jend. Sudirman Blok B pasar Inpress Kota Lubuklinggau.


Kejadian berdarah ini terjadi Akibat ketersinggungan Mang Din dikatakan “cacik tarik” oleh korban Ete, mengakibatkan Ete mengalami Luka tusuk di bagian punggung. 


Kronologi penusukan itu sendiri, saat Mang Din hendak mendatangi Ete setelah mengambil sebilah parang di rumah saudaranya Rozi, di jalan Mang Din bertemu dengan Dendi (DPO), lalu mang Din menemui Ete disusul Dendi, tiba di TKP saat Mang Din berhadapan dengan Ete, Dendi datang dari belakang Ete dan Dendi langsung menusuk Ete dibagikan punggung hingga terjatuh, D lendi masih mencoba untuk menyerang Ete namun Ete masih mencoba melakukan perlawanan, karena masyarakat mulai ramai, Dendi dan Mang Din melarikan diri, Ete dibantu warga dilarikan ke Rumah Sakit.


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ali Udin alias Mang Din alias Din dan keterangan Saksi-saksi serta cukup alat bukti didapat Informasi tentang keberadaan tersangka Dendi Wijaya Tim Macan Linggau langsung melakukan pendalaman lidik di lapangan, hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka Dendi berada di Kec. Rupit Kab. Muratara, Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat berangkat ke Kab. Muratara memburu tersangka Dendi. 


Tim Macan Linggau berhasil mengamankan tersangka Dendi yang saat itu sedang berada dirumah keluarganya tanpa perlawanan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka Dendi ianya mengaku barang bukti yang ia gunakan saat melakukan penusukan terhadpa korban Ete berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau telah ia buang di sungai Rupit Kab. Muratara saat melarikan diri. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Dendi Wijaya dibawa Tim Macan Linggau ke Polres Lubuklinggau


 Advertisement Here
 Advertisement Here