Diduga Menyalahgunakan Narkoba Satu Pria dan Satu Wanita Di Take Guest Huose Diamankan Polresta Jambi

 



JAMBI -FBIPOST

Dini hari tadi tepatnya pukul 01.00 Wib. Satuan Opsnal Resnarkoba bergerak ke TKP setelah mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkoba, Sabtu, 19/11/2022.

Kapolresta Jambi Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, S.E., S.I.K., mengatakan telah diamankan 2 (Dua) Orang yang melakukan tindak pidana narkotika, Satu pria dan Satu Wanita.

Untuk identitas pelaku berinisial yang pertama M.M.A Bin H.Gusmana (Alm), Umur 20 Th, seorang Laki-laki, WNI, Agama Islam, Tidak bekerja, Alamat Teluk Leban Rt/Rw. 005001 Kec. Muaro Sebo Ulu Kab. Batanghari Propinsi Jambi, yang kedua inisial P.A.G Binti S.Muci, Umur 26 Th, seorang perempuan, WNI, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat : Jalan Kenanga I 04 Rt/Rw. 006/000 Kel. Simpang IV Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi.

Kasat Narkoba Menambahkan bahwa untuk penangkapan kedua pelaku dilakukan di Take Guest hose kamar 003 Jalan Kol. Pol. M. Taher Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi menjelaskan bahwa pada saat penangkapan kedua pelaku Tindak pidana Narkoba, Dimana saat diamankan dari tempat penangkapan, Satuan Opsnal Resnarkoba mengamankan Barang Bukti dari masing-masing pelaku tersebut, dengan barang bukti yang di sita dari pelaku inisial M.M.A Bin H.GUSMANA adalah;

– 3 (tiga) paket sedang yang berisi diduga narkotika jenis pil extasi warna hijau berjumlah 69 Butir.

– 1 (satu) paket yang berisi diduga narkotika jenis Pil extasi warna pink berjumlah 6 butir.

– 1 (satu) buah kotak merk golf lake.

– 1 (satu) plastik asoy warna hitam.

– 1 (satu) unit hp android Merk Ipone 11 case  warna biru.

barang bukti yang sita dari pelaku inisial P.A.G Binti S.MUCI adalah:

– 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 4.12 gram.

– 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi plastik klip kecil.

– 1 (satu) unit hp android Merk Samsung warna hitam.

Untuk kronologi penangkapan Kasat Narkoba menjelaskan berawal dari informasi bahwa ada penyalahguna narkotika jenis pil extasi dan shabu-shabu, Sabtu (19/11) pukul 01.00 Wib. Dan berbekal informasi anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di TKP kamar nomor 003 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Berinisial M.M.A dan 1 (satu) orang perempuan Berinisial P.A.G.

kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dikamar 003 ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak 10 butir dan 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu.

pada saat diintrogasi terhadap kedua terlapor mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak 10 butir tersebut adalah milik Sdra. M.M.A., yang didapat dari Sdra. I.T., (Belum tertangkap) sebanyak 80 (delapan puluh) butir pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 dengan maksud untuk dijual kepada pembeli yang mana Sdra. M.M.A., akan mendapatkan upah Rp. 30.000.- perbutir dan Sdra. M.M.A., mengakui bahwa masih ada menyimpan sisa dari narkotika jenis pil extasi sebanyak 65 (enam puluh lima) butir dirumahnya yang beralamat di Perumahan Kampung Kito Blok G No. 05 Rt. 43 Kel. Eka Jaya Kec. Pall Merah Kota Jambi, sedangkan 8 (delapan) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui adalah milik P.A.G., yang didapat P.A.G dengan cara membeli dari Sdra. B.S (Belum tertangkap) sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang mana P.A.G., membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual kembali kepada pembeli.

Kasat Narkoba menyampaikan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku yang saat ini diamankan beserta barang-barang bukti di Satresnarkoba Polresta Jambi.

Kasi humas Polresta Jambi Iptu Azwardi, S.E., membenarkan ada penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba, Melanggar Pasal 112 atau 114 dan ayat (1) atau (2) UU Nomor 35 tahun 2009.

(hmsresta23)

 Advertisement Here
 Advertisement Here