Dalam Jalankan Profesi Jurnalistik, Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana Maupun Perdata

 


FBIPOST 

Catatan Rohmat Selamat, SH, M.Kn*)

Kekerasan maupun kriminalisasi terhadap wartawan, belakangan marak terjadi di Indonesia. Padahal, di masa sekarang, Indonesia telah masuk ke dalam masa kebebasan pers, ditengarai dengan berakhirnya masa masa represif.

Dalam masa reformasi seperti sekarang ini, kebebasan pers untuk menyampaikan informasi ke ruang publik terbuka seluas-luasnya,. Namun demikian, lahirnya kebebasan pers ini, diikuti pula dengan meningkatnya ancaman kekerasan terhadap wartawan, maupun berujung ke ranah hukum, terkait berita ataupun informasi yang ditulisnya.


Rohmat Selamat, SH, M.Kn
Sebagai pekerja media dan praktisi hukum, saya sering mendapat pertanyaan dari teman-teman wartawan, apakah wartawan yang menyampaikan pemberitaan keliru atau tidak memuaskan pihak lain yang mengandung unsur fitnah atau menimbulkan opini negatif bisa dipidanakan ? Pertanyaan tersebut, harus kita cermati.

Jika wartawan memuat pemberitaan keliru, sehingga menimbulkan opini negatif, tidak serta merta wartawan bisa dipidanakan. Ada ruang atau mekanisme yang bisa ditempuh.

Pada dasarnya, wartawan yang memuat tulisan atau pemberitaan yang keliru, harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat tersebut disertai permintaan maaf kepada pembaca.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 /Peraturan –DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang menyatakan:

“ Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,”

Dalam dunia pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dikenal dua istilah, yaitu hak jawab dan hak koreksi

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers baik tentang dirinya maupun orang lain.

Terkait dengan persoalan tersebut, hak jawab dan hak koreksi merupakan langkah yang dapat diambil oleh pembaca pers nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Langkah berikut yang dapat ditempuh, pihak yang dirugikan bisa membuat pengaduan ke Dewan Pers.

( Bersambung )

*) Rohmat Selamat, SH, M.Kn, Praktisi Hukum, Ketua DPC PWRI Bogor Raya
 Advertisement Here
 Advertisement Here