Usai Diperiksa, Polisi Serahkan Jenazah Anak Tenggelam Pada Keluarga Untuk Dimakamkan

 


Grobogan – FBINEWS 

Bocah tenggelam di Sungai Teleng, Godong, Grobogan akhirnya ditemukan, Minggu (23/10/2022) pagi. Bocah berumur 11 tahun ini bernama Muhammad Aldi Saputra asal RT 02 RW 04, Dusun Jabung, Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

 

Korban dikabarkan tenggelam pada Sabtu (22/10/2022) di Sungai Teleng, Godong, Grobogan. Sedangkan penemuannya terjadi pada Minggu (23/10/2022) pagi, sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian, di Dusun Sukorejo, Desa Harjowinangun, Grobogan.

 

“Saat melakukan penyisiran, petugas mendapat laporan dari warga bahwa korban sudah ditemukan, sekitar 5 kilometer dari TKP. Petugas gabungan kemudian menuju lokasi ditemukannya korban,” terang Kasi Kedaruratan BPBD Grobogan Masrikan.

 

Selanjutnya, korban dibawa oleh petugas ke rumah duka dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Inafis Polres Grobogan bersama dengan petugas medis. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Dengan telah ditemukannya korban, maka operasi SAR resmi ditutup. Kemudian, semua unsur yang terlibat dikembalikan ke satuan masing-masing.

 

Sebelumnya, Muhammad Aldi Saputra yang berusia 11 tahun, dilaporkan tengelam di sungai Teleng, tak jauh dari rumahnya. Menurut informasi, korban meninggalkan rumah pukul 08.00 pagi untuk bermain di Sungai Teleng. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban diketahui melepas celana untuk BAB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, orang tua korban mencari keberadaan anaknya, namun tak kunjung ketemu.

 

Kemudian Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, kejadian tersebut dilaporkan ke BPBD Grobogan. Tim gabungan kemudian melakukan upaya pencarian korban hingga pukul 23.00 WIB tadi malam. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

 

Selanjutnya Tim Gabungan berencana melakukan pencarian kembali pada Minggu (23/10/2022) pagi. Akhirnya diperoleh informasi, korban sudah ditemukan oleh warga di lokasi yang berjarak 5 km dari TKP awal.

Source : humaspolri 



 Advertisement Here
 Advertisement Here