Uang Ratusan Juta Bikin Gelap Mata Oknum Brimob, Akhirnya Ditangkap Polda Malut di Jabar


Ternate – FBINEWS

Satu tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).

Oknum Brimob tersebut bernama Bripka  Ipin Umasangaji (34 tahun) yang bertugas di Kompi Brimob Kepulauan Sula, itu diamankan di kawasan Perumahan Harapan Baru Jl. Manggis RT.005/RW.018, Kota Baru, Kec. Bekasi Barat,Kota Bekasi, Jawa Barat pada, Rabu (24/8/2022) Pukul 02.40 WIB dini hari.



Dia diringkus berdasarkan Nomor: DPO/11/V/2022/Ditreskrimum dan sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/93/1X/2021/MALUT/SPKT dengan pelapor, Sunarnegsih pada 28 September 2021.

Terduga tersangka yang juga merupakan oknmum anggota Brimob Polda Malut ini dipolisikan atas kasus dugaan tindak pidana penipuaan dan penggelapan uang senilai Rp.520.000.000 dengan janji akan mengembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan namun tidak dikembalikan.

Terkait tangkapan itu, Juru bicara Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan.

“Ipin, tersangka yang sudah ditetapkan DPO itu telah diamankan di Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Malut dan selanjutnya akan dibawah ke Ternate untuk di proses,” pungkasnya 

Disebut Michael, saat ini, terduga tersangka akan di bawah ke Ternate menggunakan pesawat Batik Air yang berangkatnya dari Jakarta pada Hari Rabu 24 Agustus 2022, Pukul 02.40 WIB dan akan tiba di Ternate, Rabu 24 Agustus 2022 Pukul 08.30 WIT.

ILON HI.M Marsaoly
 Advertisement Here
 Advertisement Here