ATURAN UNTUK CALON KEPALA DESA PETAHANA, PERANGKAT DESA, DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


 Ternate–FBIpost


Bagi calon kepala desa yang berasal dari kepala desa petahana, atau pun perangkat desa akan di beri cuti untuk melaksanakan proses pencalonan dirinya sebagai kepala desa, sementara Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) harus mendapatkan ijin dari pejabat pembina kepegwaian dan dibebaskan sementara dari jabatan nya, selasa 30 Agustus 2022.


Kepala desa Petahana atau Incumbent yang akan kembali mencalonkan diri harus memenuhi syarat - syarat yang sudah ditetapkan yaitu melaporkan laporan pertanggungjawaban Aset desa dan laporan pertanggungjawaban LKPJ mulai dari saat menjabat hingga sekarang Ke DPMD agar mendapatkan Rekomondasi pencalonan setelah diperiksa oleh Inspektorat.


Bukan kepala desa saja yang harus melaporkan laporan pertanggungjawaban nya akan  tetapi perangkat desa yang akan mencalonkan diri' juga sebagai calon kepala desa ( kades ) harus melaporkan laporan pertanggungjawab nya apabilah mengelola Aset desa.


Calon kepala desa dari kepala desa atau perangkat, menurut permendagri 112 tahun 2014 tentang pilkades pasal 45 Ayat (1) yaitu kepala desa yang akan mencalongkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih dan saat kepala desa cuti Sekertaris Desa yang melaksanakan tugas dan kewajiban nya.


Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mencalongkan diri di pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.


Tahapan pendaftaran yang di lakukan oleh panitia pilkades sudah selesai dan kemudian akan di serahkan ke panitia kabupaten untuk di lakukan scerening dan apabilah lebih dari lima orang, Scerening dijadwalkan berlangsung pada tanggal 12 - 13 September mendatang.

Larif

 Advertisement Here
 Advertisement Here