Polri Gagalkan Aksi Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 27 M di Sumsel



Sumsel-Fbinews


Jajaran kepolisian melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di Perairan Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 


Sebanyak 8.470 ekor lobster jenis mutiara dan 265.400 ekor benih lobster jenis pasir yang terdapat dalam 60 box styrofoam berhasil diamankan Korps Bhayangkara. Akibat penyelundupan, negara mendapat kerugian mencapai Rp 27.810.500.000. Sampai saat ini, tim gabungan masih terus mendalami pemilik dan tujuan benih lobster tersebut diseludupkan. 


Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUH Pidana. 


"Sementara pelaku masih dalam penyelidikan dengan mempelajari barang bukti yang kami dapatkan. Untuk benih lobsternya langsung kami berangkatkan ke Lampung Selatan untuk dilepasliarkan di sana oleh Balai Karantina Ikan," ujar Wadirpolairud Polda Sumsel AKBP Zulfan Bawadi, S.H., M.M., di Sumatera Selatan, Selasa (26/7).


Source: humaspolri 

 Advertisement Here
 Advertisement Here