Satreskrim Polres Serang Berhasil ungkap Pelaku Korupsi Dana Desa 695 Juta


SERANG | FBINEWS

Jajaran Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana koruspi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2018 Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang-Banten.


Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma dan Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, saat menggelar press conference, di Aula Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021).


Shinto mengatakan, bahwa pelaku YS diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Ta. 2016, 2017, 2018 dimana adanya selisih penggunaan Dana Desa sebesar Rp. 695.659.000;. 


Hal tersebut, lanjut AKBP Shinto, tersangka YS diamankan berdasarkan barang bukti seperti dokumen APBDes, PERDes, dokumen pencairan Dana Desa, Print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan laporan Realisasi Anggaran. 


"Atas perbuatannya tersangka YS kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas AKBP Sinto Silitonga.(khoer_azis/HMS)

 Advertisement Here
 Advertisement Here