Patroli Jalur, Unit Lalulintas Polsek Cikande Polres Serang Tindak Kendaraan yang Parkir di Badan Jalan


SERANG | FBINEWS

Beberapa pengemudi kendaraan roda empat diberikan sangsi tilang oleh petugas Unit Lalu Lintas Polsek Cikande Polres Serang  karena parkir sembarangan menggunakan Badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.


Panit 1 Lantas Polsek Cikande Ipda Ibna Saputra,S.H.,M.Si mengatakan sebelum melakukan tindakan tegas, kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan, agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. 


Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera, sehingga kepolisian melakukan tindakan tegas berupa tilang.


"Saat melaksanakan Patroli di sepanjang ruas jalan cikande - serang Kami melakukan penilangan kepada pengemudi kendaraan yang kedapatan parkir menggunakan badan jalan. Sebelumnya pengemudi sudah diberikan teguran lisan namun tidak diindahkan," ucapnya, Kamis (21/10/2021).



Selain penilangan, Panit 1 Lantas Polsek Cikande menjelaskan kepolisian juga melakukan penertiban lokasi-lokasi parkir liar, yang dianggap dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang jalur Ruas Jalan Cikande - Serang.


"Kami meminta kendaraan yang parkir di bahu jalan, agar memindahkan kendaraannya. Karena hal itu akan menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengendara lainnya," jelasnya.


Lebih lanjut, Ipda Ibna Saputra memastikan akan secara rutin menindak kendaraan yang parkir menggunkaan badan Jalan atau bahu jalan.


Anggota Unit Lantas akan secara rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Cikande Polres Serang.


"Yang pasti, kami ingin menciptakan Cikande sebagai daerah yang tertib dan arus lalu lintas lancar. Iya kita rutin melakukan patroli," ucapnya.


Ditempat terpisah Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin,S.Sos.,M.Si mengatakan wilayah hukum polsek cikande ini mencakup 2 kecamatan yaitu Cikande dan Kibin yang merupakan daerah industri dengan tingat mobilitas yang cukup tinggi sehingga arus lalu lintaspun cukup padat. apalagi di saat jam keluar atau masuk karyawan.


Jangan sampai, kendaraan yang parkir sembarang justru mengganggu kelancaran arus lalu lintas.


"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan sembarang parkir ditempat yang dilarang agar tidak menimbulkan kemacetan," tambahnya. Tutupnya.(Khoer_azis/hms)

 Advertisement Here
 Advertisement Here