Motor Ber-Plat "AKU MASIH SAYANG KAMU", Diamankan Satlantas Polres Serang


SERANG | FBINEWS

Ada yang aneh pada Kendaraan R2 ini, pasalnya motor yang satu ini beda dengan yang lain, entah ingin buat sensasi atau sedang galau pemiliknya.


Adalah Pulung  (31) warga gembor binuang harus berurusan dengan polisi lantaran kendaraan yang dipakainya terlihat aneh pada plat motor tanpa angka dengan 18 Huruf, Kamis  (21/10/2021).


Saat anggota Satlantas Polres Serang melaksanakan giat rutin pengaturan (Gatur) lalulintas di depan PT. PWI, naas bagi pulung harus berurusan dengan polisi.


Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina melalui Kanit Patroli lantas Polres Serang IPDA Hairus mengatakan, membenarkan anggotanya telah mengamankan kendaraan yang menggunakan plat palsu.


"Benar bahwa anggota kami Bripka Deny Susanto saat melaksanakan Gatur lalulintas di pagi hari sekira pukul 06.40 Wib, di  jalan raya cikande tepatnya di depan PT. PWI telah mengamankan kendaraan beat, dimana anggota melihat plat nomor pada kendaraan tersebut tidak semestinya, pada plat nomor bertulis " AKU MASIH SAYANG KAMU" ujar Hairus.


Motor akhirnya diamankan Karena plat nomor yang bukan semestinya , Hairus kembali mengatakan bahwa pengendara tersebut  tidak memiliki Surat izin mengemudi  (Sim) dan pada Stnk habis masa berlakunya 


"Karena tidak sesuai standar maka kendaraan kami amankan, saat anggota memeriksa kelengkapan Surat surat, pengendara tidak memiliki Sim dan mati Stnk" ucap Hairus saat dikonfirmasi lewat selular.


Sementara itu Pulung saat ditanya petugas beralasan hanya inisiatif dan kalau kendaraannya dipakai tidak jauh jauh hanya bulak balik kampung.


"Plat Nomor hanya inisiatif pak, tidak lagi galau pak, motor cuma buat bulak balik kerja dikampung" ucap Pulung sambil tersenyum.


Karena melakukan pelanggaran, pengendara tersebut diberi sanksi penindakan berupa penilangan dan surat surat harus dihidupkan, Kanit Patroli lantas Polres Serang menghimbau untuk tidak melakukan pelanggaran saat berlalulintas.


"Kami menghimbau kepada pengendara untuk tetap mentaati peraturan berlalulintas, dengan melengkapi surat surat kendaraan yang masih berlaku, menggunakan helm, dan sabuk pengaman bagi R4, dan tetap memakai masker bila keluar rumah karena masih masa pandemi" himbaunya. (Khoer_Azis/hms)

 Advertisement Here
 Advertisement Here