Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang Orasi Di Depan Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Selatan.

 



Halsel - Fbinews.net


Gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) melalui koordinator sumitro kondang menyuarakan aspirasi terkait permasalahan yang terjadi di desa boso kecamatan gane barat utara senin 4 oktober 2021.


Pantauan awak media fbinews, sumitro kondang koordinator GMNI dalam orasinya menyampaikan bahwa segala keputusan atau kebijakan ada di tangan bupati tetapi persoalan yang terjadi di desa boso menyangkut dengan kasus porno grafi yang sudah di atur dalam undang undang no 44 tahun 2008 ucap sumitro.


Lanjut sumitro, kepala desa boso piet hein dan marice tahobi sudah melecehkan norma agama serta hukum adat yang ada di desa boso itu sendiri, sumitro juga mengatakan kepada kepolisian yang setia mengawal aksi GMNI bahwa undang undang no 2 tahum 2002 menjelaskan segala bentuk persoalan yang menyangkut dengan sistim hukum di atur dan ada pada kepolisian ucap sumitro kondang.


Lanjut mitro mengatakan, bukan itu saja yang kita bicarakan tetapi mari kita buka bersama bahwa kosidiran, catur prasetia dan trimata polri adalah segala bentuk insan yang bertuhan menyangkut hukum kita harus dilindungi oleh kepolisian yang kita kenal dengan melindungi, melayani dan mengayomi ucap sumitro.


Lanjut sumitro, persoalan yang terjadi di desa boso kecamatan gane barat utara pada tahun 2020 yang statusnya sudah di jadikan sebagai tersangka namun sampai di tahun 2021 ini kepala desa boso belum juga di tetapkan ataupun di tahan pungkasnya.


Lanjut koordinator masa aksi sumitro kondang juga mengatakan, hari ini gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) hadir di depan kantor bupati pemda kabupaten halmahera selatan untuk memintah kepada bupati kabupaten Halmahera Selatan Hi.Usman Sidik segera mengeluarkan surat pemberhentian kepada kepala desa boso yang mana sudah di amanatkan oleh undang undang dasar no 6 tahun 2014 status penjelasan nya sebagai berikut  

Apabila meninggal dunia ,Mengundurkan diri dan, Apabila dalam kasus tersangka atau terdakwa ucap nya.


Lanjut sumitro, SPDP yang di keluarkan oleh polres kabupaten halmahera selatan melalui reskim halmahera selatan sudah sesuai dengan undang undang kitab hukum pidana dalam pasal 109 yaitu status penyidik dan penyilidikan sudah di tetapkan Marice Tahobi dan Piet hein girato sebagai tersangka kasus porno grapi yang terjadi di desa boso akan tetapi sampai saat ini belum juga di proses yang kemudian mengikat atau di tahan ucap sumitro.


Sumitro juga mengatakan bahwa, hukum adat istiadat galela tobelo kabupaten halmahera selatan terlebih kusus propinsi maluku utara sangat kental dengan menjunjung hukum adat istiadat sejak dahulu, maka sebagai rasa kekecewaan DPC GMNI halmahera selatan kepada sikap bupati kabupaten halmahera selatan Hi. Usman sidik yang telah berjanji di saat deklarasi untuk merubah sistim yang terjadi di halsel terang nya. (L. Argam. M)

 Advertisement Here
 Advertisement Here