Kurangnya Pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kab. Tangerang Kontraktor Gunakan Alamat Palsu/ Fiktif


 
KAB.TANGERANG – FBINEWS.NET

Akibat kurangnya pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang ada beberapa Kontraktor/ Rekanan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ditemukan beralamat Fiktif alias Palsu namun tetap bisa menjadi Pemenang Tender (Pemenang Lelang Proyek), dugaan kecurangan ini perlu kiranya ditelisik dan dipertanyakan untuk diusut sampai tuntas.


Hasil penelusuran dan Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Opposition People Council (OPCI) dan Komite Aspirasi Masyarakat (KOMPARASI) Kabupaten Tangerang, diketahui dilapangan bahwa dari sekian banyak peserta lelang proyek (Red) beberapa diantaranya menggunakan alamat fiktif alias alamat palsu bisa memenangkan tender. 

Seperti pemberitaan sebelumnya diketahui sesuai data dan saksi yang dimiliki oleh LSM OPCI bahwa PT Karya Prakarsa Utama (KPU) dan CV Budi Bakti Wiratama (BBW) menggunakan alamat kantor palsu alias fiktif.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh Team Investagasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Opposition people council (OPCI) setelah melakukan cek dan ricek ke alamat kantor PT KPU dan CV BBW yang merupakan perusahaan pemenang tender dari pekerjaan kontruksi di Kelompok Kerja (POKJA) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ternyata alamat kantor tersebut tempat tinggal yang pernah dijadikan atau disewakan, hal tersebut dibuktikan secara tertulis dari Ketua RT dan RW setempat dan pernyataan pemilik tinggal tersebut.

Berdasarkan informasi awal dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kab. Tangerang , pemenang tender PT KPU proyek senilai (berdasarkan nilai pagu) Rp, 5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah) APBD 2016, setelah ditelusuri alamat seperti yang tercantum lengkap pada situs LPSE tersebut tidak ditemukan, alamat tersebut fiktif alias alamat palsu.

Pemenang tender CV BBW proyek senilai (berdasarkan nilai pagu) Rp.Rp 1.468.300.000 (Satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) APBD 2018. setelah ditelusuri kedua alamat pemenang tender tersebut seperti yang tercantum lengkap pada situs LPSE tersebut rumah milik warga bukan kantor, alamat tersebut fiktif alias alamat palsu, dan kuat dugaan alamat fiktif sudah digunakan kedua kontraktor dari tahun 2003 sampai dengan sekarang sesuai dengan akte pendirian perusahaan tersebut.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut.

Syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu syarat kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah mempunyai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas. Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa dan menandatangani fakta integritas.

Ketua LSM OPCI, Mulyadi menyebutkan ketika diwawancara oleh puluhan awak media lokal maupun nasional pada hari Kamis (19/8/21) bahwa pihaknya (Team) telah secara pasti menemukan keberadaan alamat, data, contak person dari direktur kedua perusahaan tersebut.

Menurut Mulyadi Ketua LSM OPCI,“Adanya ketidak lengkapan syarat administrasi namun tetap dimenangkan, mengindikasikan kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, itu bisa jadi salah satu indikasi adanya penyimpangan proses pelelangan,” ujar Mulyadi.

“Artinya pasti ada proses lainnya yang diduga juga menyimpang, ini perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kab. Tangerang yang diduga kuat ada kecerobahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kami beserta team siap mensomasi sampai dengan kepengadilan,” tegas Mulyadi kepada puluhan wartawan.

Sementara itu menurut Iskandar Bagian Lelang LPSE Kabupaten Tangerang mengatakan ketika dikonfirmasi di kantornya oleh team OPCI,, “Saya tidak tahu masalah alamat palsu atau tidak, dan saya hanya menerima dokumen bukan kewenangan untuk memeriksa alamat kantor PT/CV tersebut, itu adalah kewenangan kadis, bang,”ujarnya kepada team OPCI.

LSM Komparasi dalam menyikapi permasalahan ini melalui Ketua-nya, Imran Patiraja pun angkat bicara, “Saya menyarankan pelaksana pengadaan barang dan jasa lebih mewaspadai titik lemah atau risiko yang berpotensi menimbulkan dampak hukum atau pidana, terutama dalam pemilihan penyedia barang dan jasa," ucap Imran.

Imran juga menyebutkan, ada beberapa indikator yang bisa berpotensi menimbulkan dampak hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, di antaranya alamat penyedia barang/jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta praktik ‘pinjam bendera.

“Penyedia barang dan jasa yang menggunakan alamat palsu pada dokumen perizinannya, jelas merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sedangkan praktik pinjam bendera berpotensi menimbulkan pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan, dan sipeminjam terkesan mau menguasai berbagai macam proyek, yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang monopoli, " terang Imran.


(Khoer_Azis)
 Advertisement Here
 Advertisement Here