Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD WZI di Kirim Penyidik Polda Maluku Utara Ke Jaksa



   

Ternate–FBI.News.net 

Terhitung mulai hari ini, Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengirimkan berkas perkara atas nama Wahda Z Iman ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Selasa (24/8).

Dalam perkara Tindak Pidana WZI telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas jabatan dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. 

“Benar Penyidik Dit Reskrimum hari ini telah melakukan tahap 1 terhadap berkas perkara WZI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," ucapnya

Pengiriman tersebut tertuang dalam surat Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Nomor : B/26/VIII/2021/Ditreskrimum tentang Pengiriman berkas perkara atas nama WZI yang ditandatangani langsung oleh Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Dwi Hindarwana, S.I.K., M.H.

Menurutnya, kejadian bermula saat terlapor tidak mengindahkan perintah petugas saat diarahkan untuk tidak berhenti/memarkir kendaraan diatas jalan yang mengakibatkan kemacetan.

Namun dengan sengaja ia memajukan kendaraan yang dikendarainya dan menabrakan ke tubuh korban yang sementara berdiri didepan mobil melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurangi kemacetan, sehingga korban terdorong beberapa meter kedepan. 

"Akibat dari kejadian tersebut korban merasa sakit dibagian paha kanan atas, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 211 dan atau 212 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," Tutupnya
 (ILONHI.M Marsaoly)
 Advertisement Here
 Advertisement Here